Oktober 8, 2025

Wakil Gubernur Dilaporkan ke Bareskrim oleh Mahasiswa Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Disertai Bukti dan Didampingi Pengacara

0
04d0e9de-a159-4743-8fb1-3e09c043c254

Pangkal Pinang, viralperistiwa.com — Seorang mahasiswa melaporkan Wakil Gubernur Inisial H ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan dalam Pilkada. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (21/7), dan turut disertai dengan sejumlah alat bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Mahasiswa pelapor yang berinisial AS – berasal dari Universitas Bangka Belitung hadir bersama kuasa hukumnya, Advokat Herdika Sukma Negara , Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.

“Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Babel, H, atas dugaan menggunakan ijazah palsu,” tegas Herdika kepada wartawan di halaman Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti, antara lain:
* Salinan ijazah yang diduga palsu
* Hasil klarifikasi resmi dari universitas yang tercantum dalam ijazah
* tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang menunjukkan bahwa H baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013, namun ijazah Sarjana Hukum (SH) miliknya justru diterbitkan pada 2012.

“Artinya, ada ketidaksesuaian waktu yang sangat mencurigakan. Bagaimana mungkin seseorang mendapatkan ijazah satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif?” ungkap Herdika.

Menurut Herdika, pasal yang diduga dilanggar terhadap H adalah Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik, serta Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pelapor menyebut motivasi dari laporan ini adalah bentuk kepedulian terhadap integritas penyelenggara pemerintahan. “Sebagai mahasiswa, saya terpanggil untuk mengawasi proses demokrasi yang jujur dan transparan. Jangan sampai ada pejabat publik yang naik jabatan dengan cara-cara yang tidak sah,” kata AS.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Gubernur belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa staf yang dikonfirmasi enggan berkomentar dan menyarankan agar menunggu pernyataan langsung dari yang bersangkutan.

Reaksi Masyarakat: “Kami Kecewa dan Merasa Dikhianati”
Berita mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur inisial H , yang dilaporkan ke Bareskrim oleh seorang mahasiswa, memicu gelombang reaksi dari berbagai lapisan masyarakat. Warga menilai bahwa kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap pejabat daerah dan menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi.

Di kalangan akademisi, kasus ini dianggap sebagai momentum penting untuk memperketat verifikasi latar belakang calon pejabat publik, terutama dalam hal dokumen pendidikan

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pejabat publik, yang menuai keprihatinan di tengah masyarakat. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak objektif dan transparan dalam menangani perkara ini.

Meski demikian, ada pula sebagian masyarakat yang mengingatkan untuk tidak langsung menghakimi sebelum ada keputusan hukum. Mereka meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga fakta-fakta dibuktikan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *