Oktober 8, 2025

Diduga Belasan Ponton Ilegal Beroperasi di Pinggiran Jalan Air Anyir Bangka Induk

0
IMG-20250726-WA0005

Bangka, viralperistiwa.com – Belasan tambang timah berjenis ponton dilaporkan marak beroperasi di kawasan pesisir Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas tambang ini tidak hanya mengancam keselamatan warga karena meningkatnya kemunculan buaya, tetapi juga merusak ekosistem hutan mangrove yang berfungsi penting bagi keseimbangan lingkungan pesisir.

Warga mengaku resah dengan keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut. Selain suara bising mesin sedot yang terdengar hampir setiap hari, masyarakat kini juga dihantui kemunculan buaya yang lebih sering dari biasanya.

Bukan hanya itu, kasus pro konta antara Buaya dan Penambang masih sering terjadi seperi Warga Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka bernama Pebri (19), hilang diterkam buaya di Sungai Pelaben. Pebri diterkam buaya saat sedang memperbaiki alat tambang pasir timah.

“Penambang timah atas nama Pebri ini dilaporkan hilang akibat diterkam buaya saat sedang bekerja di Sungai Pelaben,” kata Kepala Basarnas Bangka Belitung (Babel) I Made Oka Astawa, Kamis (3/7).

Ekosistem Mangrove Terkikis
Kerusakan hutan mangrove menjadi salah satu dampak paling nyata. Penambangan ponton, yang bekerja dengan menyedot material tanah dari dasar sungai dan pesisir, telah menggusur sejumlah area mangrove yang sebelumnya berfungsi sebagai pelindung abrasi, tempat pemijahan ikan, dan habitat buaya serta berbagai satwa liar.

Ahli lingkungan menyebutkan bahwa kerusakan mangrove tidak hanya merusak rantai makanan alami, tetapi juga memperparah risiko banjir dan erosi.

Selain itu, dengan adanya kegiatan operasi tambang ini bertentangan dengan peluncuran Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sebagai upaya mencegah kerusakan hutan mangrove di daerah ini.

“Kerusakan hutan mangrove dapat mengancam hidup dan kesejahteraan masyarakat pesisir di daerah ini,” kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani saat meluncurkan KKMD di Pangkalpinang.

Langgar Banyak Aturan: Tambang, Satwa, dan Lingkungan
Aktivitas tambang poton ilegal serta pengadaan timah tanpa izin berpotensi melanggar berbagai regulasi nasional, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
* Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
* UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
* Mengganggu habitat satwa liar seperti buaya bisa dijerat karena termasuk dalam perlindungan ekosistem alami.
* UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
* PP Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Mangrove.
* Pelaku perusakan hutan mangrove dapat dijerat pidana penjara dan kewajiban pemulihan lingkungan.
* Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut.
* Melindungi kawasan mangrove sebagai zona konservasi yang tidak boleh dijadikan lokasi tambang

Selain itu, pengusaha atau kolektor timah yang membeli hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi sebagai pihak yang turut serta dalam kegiatan penambangan tanpa izin.

Minim Pengawasan, Penegakan Lemah
Warga dan pegiat lingkungan menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, dan aparat kepolisian. Meski tambang-tambang itu beroperasi terang-terangan, belum terlihat adanya tindakan tegas yang menyentuh pelaku maupun pemodal. apalagi kegiatan tambang sangat dekat dan bisa diliat oleh mata di pinggiran jalan air anyir

Tim Media sudah mengkonfirmasi ke Kapolsek Merawang Daeng Syafrudin melalui Media WhatsApp terkait hal ini, Namun pihak kapolsek menjawab akan mengecek ke lapangan.

“Terima Kasih Informasinya, Akan Kami Cek” ujar nya melalui Stiker Whatsapp.

Desakan untuk Penertiban dan Rehabilitasi
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan penertiban tambang ilegal serta memulai langkah-langkah rehabilitasi kawasan mangrove yang rusak. Mereka juga berharap agar aparat menindak tegas pengusaha timah yang membeli hasil tambang ilegal.

Tim media terus mencoba mencari informasi dan mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *