Oktober 7, 2025

Serangkaian Raperda Strategis Siap Ditetapkan, Pangkalpinang Perkuat Inovasi , Pelestarian Budaya dan Bahasa

0
WhatsApp Image 2025-09-14 at 15.54.04

Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (15/09).

Agenda penyampaian dan penjelasan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dua raperda tersebut yakni:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, yang mencakup inovasi tata kelola, inovasi pelayanan publik, dan bentuk inovasi daerah lainnya sebagai upaya meningkatkan daya saing wilayah.
2. Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)

Daerah Tahun 2025–2029, yang diarahkan untuk menciptakan ekosistem pengetahuan serta memperkuat inovasi daerah secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota M. Unu Ibnudin menegaskan pentingnya kedua raperda tersebut sebagai instrumen hukum yang mendukung penguatan pembangunan berbasis inovasi.

“Raperda ini diharapkan mampu menjadi pondasi dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, pelayanan publik yang lebih berkualitas, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan Pangkalpinang ke depan,” ujarnya.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Hibir, yang memberikan sambutan singkat serta apresiasi terhadap inisiatif pemerintah kota dalam mengajukan raperda strategis.

Hadir pula dalam rapat tersebut jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, seluruh pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, seluruh kepala bagian Setdako, para camat, serta lurah se-Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2025, DPRD Kota Pangkalpinang juga telah melaksanakan Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Inisiatif tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.

Tujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan setuju dalam pandangan umum untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut. Pemerintah Kota Pangkalpinang pun menyetujui raperda inisiatif itu untuk diteruskan ke tingkat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dengan adanya serangkaian raperda ini, baik dari pemerintah maupun inisiatif DPRD, diharapkan ke depan Pangkalpinang memiliki regulasi yang lebih kuat dalam mendorong inovasi, kemajuan iptek, serta pelestarian bahasa dan budaya lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *