Akibat Maling Besi, 4 Pria Ini di Gelandang ke Polsek Payung Dan di Jerat Pasal Berlapis

Bangka Selatan, viralperistiwa.com – Pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib, saksi sdr. MR dan YA sedang melewati jalan raya Desa Paku Kec. Payung Kabupaten Bangka Selatan, mereka melihat aktifitas yang mencurigakan dilakukan sebanyak 4 orang yaitu (DA,PD,JD & AR) sedang mencabut tiang jaringan milik Perusahaan IFORTE yang kebetulan Saksi MR & YA merupakan Teknisi IFORTE sekalikus pemegang area di wilayah Bangka Selatan.
Melihat aktifitas tersebut kemudian langsung menghubungi Pers Piket Polsek Payung yang di back up Pers Unit Reskrim selanjutnya Personil Polsek payung langsung menuju Ke TKP dan bertemu langsung dengan 4 orang pelaku kemudian pers Polsek Payung menanyakan “mengapa sebanyak 13 tiang tersebut dicabut kemudian di angkut ke mobil” lalu ke 4 orang tersebut menjawab tiang tersebut mau dipindah.
Kemudian Sdr. Saksi MR dan YA selaku Karyawan yang memiliki tanggung jawab di area tersebut merasa tidak ada informasi dari atasan bahwa ada pemindahan tiang Inforte tersebut.
Setelah Sdr. MR menghubungi pimpinan mereka dan meminta petunjuk terkait kejadian tersebut kemudian dijelaskan pimpinan mereka bahwa tidak ada petintah / izin kepada siapa pun untuk mencabut sebanyak 13 batang Tiang jaringan milik IFORTE di wilayah Desa Paku tersebut.
Kemudian Personil Polsek Payung langsung membawa 4 orang diduga melakukan TP. Pencurian tersebut berikut Barang bukti ke Polsek Payung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat dari kejadian tersebut Perusahaan IFORTE mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- ( Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah ).
” Pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB setelah personil polsek payung mengamankan 4 orang diduga Pelaku tindak pidana pencurian 13 batang besi jaringan IFORTE beserta barang bukti yang telah diamankan,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 22/10/25 )
Kemudian Pada Hari senin Tanggal 20 Oktober 2025, Penyidik Unit Reskrim Polsek payung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“setelah terpenuhi dua alat bukti penyidik reskrim polsek payung menetapkan 4 orang (DA,PD,JD & AR) diduga pelaku tindak pidana pencurian 13 batang besi jaringan IFORTE menjadi Tersangka,” ujarnya
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dituangkan dalam pemeriksaan (BAP) tersangka kemudian penyidik polsek payung melakukan penyidikan lebih lanjut (pemberkasan).
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi berupa
1 (satu) Unit mobil Grand Max warna Putih dengan Nopol : D 8422 FG
13 (Tiga Belas) Buah Tiang Besi Iforte
1 (Satu) Buah Tangga Besi
1 (Satu) Dodos
2 (Dua) Cop
“Modus para pelaku membongkar, merusak cor tiang jaringan, memindahkan kabel kemudian mencabut tiang dan di angkut menggunakan R4 Daihatsu Pickup,” ungkapnya
Atas perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 & 4 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.
” Ke empat Tersangka ditahan di Rutan Polsek Payung,” lanjut Budi
Selain itu Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo S.KM., MM. seijin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto SH SIK MH mengatakan” dalam rangka mencegah terjadinya pencurian akan melaksanakan kegiatan diantaranya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai setiap Aksi pencurian di tempat tinggal maupun di lingkungkan sekitar permukiman masyrakat, kemudian Polsek payung selalu meningkatkan kegiatan Patroli rutin yang dilakukan personil Piket mako dan Polsek payung selalu berkolaborasi serta berkerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat dalam merespon cepat setiap pengaduan serta informasi dari masyrakat demi terciptanya situasi yg aman, tertib, nyaman, damai & kondusif di wilayah hukum kec. Payung
“We’re Not Perfect, but we’ll strive to give our best” Kami belum sempurna, tetapi kami berusaha untuk memberikan yang terbaik,”
Sumber data Unit Reskrim Polsek Payung