Oktober 29, 2025

Polres Bangka Barat Utamakan Keadilan Restoratif, Selesaikan Kasus Laka Lantas Melalui Perdamaian

0
ef76e5d6-4b05-4bea-8386-2bf51102cd34

Bangka Barat, viralperistiwa.com – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan wajah humanis dan berkeadilan dalam menangani perkara hukum. Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat ditangani penyidik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Kegiatan gelar perkara RJ tersebut berlangsung pada Selasa (28/10/2025) di Ruang Pertemuan Sat Lantas Polres Bangka Barat, dengan dihadiri oleh unsur Sat Lantas, Reskrim, Propam, Siwas, Kasikum, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Dari hasil musyawarah dan paparan penyidik, disepakati bahwa perkara tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan secara Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pihak terlapor juga telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan kepada korban dan keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Suasana pertemuan berlangsung penuh haru dan keikhlasan, diakhiri dengan pernyataan damai kedua belah pihak.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya

“Kami di Polres Bangka Barat berkomitmen bahwa penegakan hukum harus disertai dengan nurani dan kemanusiaan. Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya. Ketika korban dan pelaku sudah berdamai, dan keduanya merasa adil, maka hukum telah mencapai tujuannya,”
tegas Kapolres Bangka Barat.

Kasikum Polres Bangka Barat IPDA SAPRIL DARMAWAN, S.H. juga menambahkan penyelesaian perkara ini sepenuhnya sudah berpedoman pada perpu Nomor 8 tahun 2021

“Penyelesaian perkara ini sepenuhnya berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Syarat formil dan materil telah terpenuhi, sehingga hasil RJ ini sah dan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,”
jelas Ps. Kasikum Polres Bangka Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *