Klarifikasi Resmi: SPBU Keramat Patuh SOP, Sistem Barcode Dikendalikan Pertamina, SPBU Hanya Laksanakan Prosedur
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Polemik terkait sistem barcode BBM subsidi di SPBU 24.331.70 Jalan Mentok, Kelurahan Keramat kembali mengemuka setelah muncul pemberitaan yang menyudutkan pihak SPBU. Menanggapi hal ini, pihak manajemen memberikan klarifikasi lengkap bahwa seluruh operasional di lapangan telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, termasuk mekanisme verifikasi barcode pelanggan.
Pihak SPBU menegaskan bahwa pemblokiran barcode tidak pernah dilakukan oleh operator, melainkan merupakan sistem otomatis Pertamina yang tidak dapat diintervensi jaringan SPBU manapun.
Tidak Ada Pengeditan Barcode di SPBU, Semua Mengacu Prosedur Pertamina

Manajer SPBU 24.331.70 Amel menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pengeditan, pengaktifan, atau pembukaan blokir barcode.
“SPBU hanya melakukan pemindaian, mencocokkan data, dan mengisi sesuai volume yang diajukan pelanggan. Jika barcode bermasalah, pelanggan diarahkan langsung ke Pertamina melalui kanal resmi. Itu SOP yang tidak bisa kami ubah,” tegasnya.
Pihak SPBU juga menyampaikan bahwa selama ini mekanisme pengisian BBM subsidi sangat jelas:
1. Pelanggan melampirkan barcode
2. Menyampaikan jumlah liter
3. Petugas mengisi sesuai data sistem
4. Transaksi selesai tanpa polemik
“Tidak ada drama, tidak ada adu argumen. Normal saja. Barcode aktif, kita isi. Barcode bermasalah, pelanggan diarahkan ke Pertamina,” tambah manajer.
Muncul Dugaan Oknum Meminta ‘Pendingin’ Melalui WhatsApp
Dalam perkembangan terbaru, pihak SPBU menyampaikan adanya informasi bahwa seorang oknum tertentu pernah menghubungi pihak SPBU melalui WhatsApp dan telepon, menggunakan istilah “butuh pendingin” sebuah kiasan yang diduga mengarah pada permintaan sejumlah uang.
Dari keterangan internal, percakapan tersebut terjadi secara verbal melalui telepon setelah pesan-pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons dari SPBU.
“Yang jelas, kami tidak melayani permintaan seperti itu. Kami bekerja berdasarkan SOP dan aturan resmi. Tidak ada transaksi di luar ketentuan,” ungkap salah satu staf SPBU.

Manajemen menyebutkan bahwa mereka memiliki rekaman percakapan, serta kronologi yang menunjukkan bahwa dugaan tindakan oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan mekanisme barcode yang berjalan di SPBU 24.331.70.
Oknum Diduga Tidak Pernah Hadir di SPBU, Lokasi Rekaman Tidak Sesuai dengan SPBU Keramat
Dalam klarifikasinya, manajemen SPBU menyampaikan bahwa oknum yang disebut sebagai pengrit atau pelaku penyalur liar BBM berdasarkan pemberitaan sebelumnya tidak pernah terlihat berada di SPBU 24.331.70. SPBU memastikan tidak pernah melayani atau berinteraksi dengan aktivitas yang diduga berhubungan dengan pengerit.
Bahkan, berdasarkan analisis rekaman suara dan keterangan saksi internal, diduga kuat lokasi aktivitas pengeritan yang dituduhkan tidak berada di SPBU 24.331.70, melainkan di tempat lain yang tidak berhubungan dengan operasional mereka.
“Kalau ada rekaman video atau suara yang beredar, kami pastikan itu bukan di lingkungan SPBU kami. Area kami jelas, terekam CCTV, dan terawasi,” jelas manajer.
SPBU menilai pemberitaan sebelumnya terlalu dini dan belum diverifikasi, sehingga menimbulkan persepsi yang menyudutkan tanpa dasar.
Aturan BBM Subsidi dan Dasar Hukum Sistem Barcode
Pihak SPBU menegaskan bahwa seluruh tindakan mereka berpedoman pada regulasi pemerintah dan Pertamina, yaitu:
• Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
• Kepdirjen Migas terkait kontrol digital BBM subsidi
Mengatur validasi data melalui NIK, nomor kendaraan, dan pembatasan volume.
• Kebijakan Digitalisasi SPBU Pertamina
SPBU tidak boleh mengubah, membuka, atau memanipulasi barcode, seluruh sistem berada di pusat Pertamina.
Dengan dasar hukum ini, SPBU menegaskan bahwa operator tidak mungkin memblokir barcode, karena semua berjalan melalui sistem server Pertamina.
SPBU: “Kami Tidak Pernah Membungkam Aturan. Justru Kami Taat Penuh.”
Menanggapi isu bahwa SPBU 24.331.70 bisa membungkam peraturan publik dari Pertamina, manajemen menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak masuk akal.
“Tidak ada SPBU yang punya kekuatan membungkam aturan Pertamina. Kami ini hanya pelaksana. Semua SPBU dipantau, diaudit, dan harus patuh mekanisme. Jadi tuduhan itu keliru,” jelasnya.
SPBU juga menegaskan siap membuka data, rekaman CCTV, shift operasional, serta korespondensi internal jika diperlukan untuk pelurusan informasi.
Penutup: SPBU Minta Pemberitaan Berimbang dan Sesuai Fakta
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, SPBU berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.
“Pintu SPBU 24.331.70 selalu terbuka. Silakan cek kondisi lapangan langsung. Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan oknum,” tegas manajer.
SPBU juga meminta semua pihak menghormati proses, menghindari insinuasi yang tidak berdasar, serta mendukung pendistribusian BBM subsidi yang bersih dan tepat sasaran.
Tim Redaksi
