Berkelakuan Baik, 32 Warga Binaan Kanwil Ditjenpas Babel Terima Remisi Khusus
Pangkalpinang, viralperistiwa.com — Sebanyak 32 Warga Binaan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung menerima Remisi Khusus pada peringatan hari besar keagamaan (Hari Raya Natal).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
Remisi Khusus diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta tidak melanggar peraturan.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di Lapas Narkotika Pangkalpinang dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Dian Artanto dan Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi dan pejabat Struktural serta Warga Binaan yang menghadiri.
Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto ia mengajak untuk tetap selalu semangat dan selalu berdamai dengan hati.
Pemberian remisi ini merupakan pengharapan kepada Warga Binaan dan anak Binaan karena telah bersikap baik, berbuat baik, dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan.
Lebih lanjut, untuk selalu menuju ke kehidupan yang lebih baik dan hati yang damai. Disampaikan juga penghargaan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di indonesia karena telah berdedikasi dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
Kakanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang dijamin oleh undang-undang, sekaligus menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Remisi juga diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk lebih disiplin, taat aturan, dan berperan aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan Lapas/Rutan/LPKA.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik. Kami berharap momentum ini dapat menjadi motivasi untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, 32 warga binaan yang menerima remisi diantaranya :
1. Lapas Pangkalpinang sebanyak 14 Warga Binaan besaran Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 Hari Hingga 2 bulan.
2. Lapas Narkotika Pangkalpinang sebanyak 8 Warga Binaan diterima 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
3. Lapas Sungailiat Sebanyak 6 Warga Binaan dengan besaran 15 hari dan 1 bulan.
4. Lapas Tanjung Pandan sebanyak 1 warga Binaan dengan besaran 1 bulan.
5. Rutan Muntok sebanyak 3 warga Binaan dengan besaran 15 hari dan 1 bulan.
Seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan dikirimkan langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kanwil Ditjenpas Babel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan, sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
