Praperadilan Kasus Narkotika YS Masuk Tahap Kesimpulan, Putusan Dijadwalkan 6 April
Pangkalpinang, viralperistiwa – Sidang praperadilan yang diajukan oleh YS alias YBJ dalam perkara nomor 01/Pid.Pra/2026/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (2/4/2026), memasuki agenda penyampaian kesimpulan. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Senin (6/4/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini menjadi perhatian karena menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pemohon dalam kasus dugaan narkotika.
Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Zefry Hydayat, Dharma Illahi & Rekan menyampaikan bahwa agenda hari ini merupakan tahap penting dalam rangkaian praperadilan, khususnya untuk menyampaikan kesimpulan terkait proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dharma Illahi selaku kuasa hukum YS menegaskan bahwa pihaknya mempersoalkan dua hal utama dalam perkara ini, yakni keabsahan proses penangkapan serta penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur prinsip-prinsip penegakan hukum yang profesional dan sesuai prosedur.
“Kami sampaikan dahulu bahwa hari ini untuk agenda praperadilan kita itu agendanya kesimpulan proses penangkapan dan yang kedua itu proses penetapan tersangka yang menurut kami terjadi atau proses yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP,” ujar Dharma Illahi di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang mereka temukan, proses penangkapan terhadap kliennya tidak dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana yang disampaikan pihak penyidik. Menurutnya, justru dua rekan pemohon terlebih dahulu diamankan tanpa menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi lainnya.
“Jadi kalau kami menilai bahwa dibuat proses ketangkap tangan tetapi tidak tertangkap tangan karena pada saat pengamanan awal itu ada dua rekan dari pihak pemohon ini diamankan terlebih dahulu oleh pihak penyidikan tanpa menunjukkan surat-surat kelengkapan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap YS tidak didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini menjadi dasar utama diajukannya praperadilan, karena menurut mereka syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi dalam proses tersebut.
“Harapan kami agar hakim bisa menilai bagaimana fakta-fakta yang kami hadirkan ini sehingga bisa mengabulkan apa yang menjadi permohonan kami dalam praperadilan ini,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak termohon menyampaikan pandangannya terkait proses penangkapan dan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Dalam penangkapan tidak ada surat perintah atau surat penangkapan. Pasal 114 ayat 2 (pasal menguasai) pada tanggal 5 tidak sampai 5 gram. Hasil lab sabu dengan catridge diperiksa di lab Palembang. Catridge dari hasil lab tidak ada cairan, jadi mereka semacam mengintervensi,” ujar pihak termohon.
Diketahui, perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada 4 Januari 2026 di kawasan Air Itam, Pangkalpinang. Dalam peristiwa tersebut, pemohon diamankan bersama sejumlah rekannya, dan dari lokasi ditemukan barang bukti berupa satu butir sabu serta puluhan cartridge liquid vape yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka terhadap YS.
Namun dalam permohonannya, pihak pemohon menilai bahwa seluruh rangkaian proses tersebut tidak sah karena diduga melanggar prosedur hukum, termasuk tidak adanya surat tugas saat pengamanan awal serta adanya perbedaan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan oleh penyidik.
Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (6/4/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas gugatan pemohon terkait keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

