Upayah Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika 

Pangkalpinang, viralperistiwa.com  – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, Jum’at (21/4) menjelaskan terkait upaya yang dilakukan dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Giat pencegahan dan pemberantasan narkoba diawali pada bulan Desember 2022 tepatnya pada tanggal 27 Desember 2022 pada saat baru dilaksanaakan serah terima jabatan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel yaitu pelaksanaan kegiatan Pencanangan Lapas Bersinar dengan menggandeng BNNP Kepulauan Bangka Belitung dan BNNK Pangkalpinang. Dalam kegiatan ini selain dihadiri Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjenpol MZ Muttaqien SH, SIK, M.AP dan BNNK Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto, S.I.K juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP, SH. Dalam kesempatan ini Kepala BNNP Kepulauan Babel, mengapresiasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel atas peran aktif dan menjadi pelopor program pencanangan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang serta Pengukuhan Relawan bersinar sebanyak 14 orang.

Selain dikukuhkannya Relawan Bersinar, dilaksanakan juga peresmian ruang edukasi dan posko Relawan bersinar. Para relawan bersinar tersebut selanjutnya memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat khususnya warga binaan pemasyarakatan dalam memahami bahaya narkoba. Sosialisasi dilakukan oleh relawan bersinar baik kepada petugas maupun warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan setiap sebulan sekali. Melalui kegiatan inhouse training pada hari Rabu, 18 Januari 2023 relawan bersinar menyelenggarakan sosialisasi dan penguatan bahaya narkoba kepada seluruh petugas.

Selanjutnya pada bulan Pebruari 2023 dilaksanakan kembali upaya menggandeng dan bekerja sama Aparat Penegak Hukum serta Instansi Terkait dan Masyarakat untuk bersama sama berpartisipasi dalam upaya pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan tepatnya pada hari Selasa 14 Pebruari 2023 berupa Penandatangan Perjanjian Kerjasama. Tidak kurang dari 17 Pihak yang diantaranya terdiri dari Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNNP, BNNK, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Kementerian Agama, RSUD, Disnaker, BLK, UBB, puskesmas selindung dan lain-lain. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, Ka Kanwil Kemenkumham Babel, Walikota Pangkal Pinang, Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung serta seluruh kepala APH dan instansi terkait.

Kegiatan nyata dilakukan di lapangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini telah dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan pemberantasan Narkoba berupa kegiatan tes urin dan penggeledahan gabungan, serta rehabilitasi sosial kepada 180 Narapidana yang juga sebagai tindak lanjut arahan kepala kantor wilayah Kemenkumham Babel.

Kegiatan Rehabilitasi yang melibatkan tim rehabilitasi internal, konselor dari BNN juga diikuti oleh Residen atau Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 180 orang. Kegiatan rehabilitasi ini diawali dengan kegiatan skrining individu secara mendalam untuk mengetahui dan mengidentifikasi riwayat penggunaan Narkoba serta mengukur faktor resiko dari peserta dalam pencapaian kegiatan rehabilitasi. Kemudian setelah dimulainya rehabilitasi maka seorang konselor akan memberikan bimbingan dan konsultasi, menilai perkembangan selama proses rehab, memberikan pendampingan dan evaluasi proses rehabilitasi.

Penggeledahan internal pada SOP lalulintas keluar masuknya barang dan orang melalui pemeriksaan berlapis terus dilaksanakan. Baik itu barang yang diperiksa melalui metal detector maupun X ray maupun penggeledahan badan secara manual.

Kegiatan penggeledahan gabungan dengan melibatkan personil dari BNNP, BNNK, Polres Pangkal Pinang, Koramil 413-11 serta seluruh personil internal dilaksanakan sebagai upaya pencegahan gangguan Keamanan dan ketertiban serta pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan dua kali selama empat bulan terakhir. Yaitu yang pertama pada hari Rabu, 14 Desember 2022 dan pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023

Upaya sosialisasi, upaya pencegahan dan upaya pemberantasan telah kita laksanakan sebagai komitmen bersama yang kokoh untuk menjaga diri, keluarga dan institusi kita dengan sebaik baiknya menjadikannya bersih dari Narkoba. Kita berkomitmen, kita melakukan upaya dan kita akan lakukan tindakan tegas mana kala ada orang yang mencoba merusaknya dengan melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *