Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali untuk 12 Macam Pelanggaran Ini!
Bangka Tengah, viralperistiwa.com – Polres Bangka Tengah melalui Satuan Lalu Lintas akan kembali melaksanakan penilangan manual terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor baik R2 maupun R4.
Sebelumnya Polri menghentikan sementara untuk melakukan penilangan manual khususnya terhadap para pelanggar lalu lintas yang mana penilangan hanya dilakukan melalui eletronik tilang.
Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH menyampaikan bahwa benar Polres Bangka Tengah sendiri akan menerapkan kembali tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas baik pengguna Roda 2 maupun Roda 4.
Hal tersebut akan dilaksanakan setelah adanya petunjuk dari Satuan atas melalui surat telegram nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023 dimana dalam telegram tersebut ada sebanyak 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi objek tilang manual.
“Nanti kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat tentang kembalinya penilangan manual tersebut, dan memang ada 12 objek pelanggaran yang akan menjadi sasaran dari pada tilang manual itu sendiri”. Terangnya.
12 jenis pelanggaran yang menjadi objek tilang manual antara lain adalah ;
1. Berkendara dibawah umur
2. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
3. Mengemudi tidak wajar/menggunakan HP
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Mengemudi kendaraan melawan arus
7. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor overload atau over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu
“Kami dari Polres Bangka Tengah berharap masyarakat dapat saling menyampaikan informasi tersebut dan pesan kami juga bagi para pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta selalu melengkapi kelengkapan dalam berkendara”. Pungkasnya.