Penambangan Di HP Desa Lingku Basel, Bersenjatakan 8 Exavator
Bangka Selatan, viralperistiwa.com – Penambangan diduga Ilegal Beraksi di Hutan Produksi ( HP) Desa Lingku dengan Bersenjatakan 8 unit Excavator.
Informasi ini berhasil media kumpulkan dari laporan salah satu warga, yang mengaku resah dan mengatakan tentang dugaannya terdapat aktivitas Penambangan Timah skala besar dengan menggunakan sejumlah alat berat.
Diduga ada Penambangan Besar pak (Red media) dengan menggunakan PC di HP desa Lingku.ujar A.
Berdasarkan Informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi yang diduga terdapat penambangan sesuai informasi dari salah satu warga masyarakat.
Benar saja, didapati pemandangan terhampar luas penambangan dengan menggunakan setidaknya 8 Unit Alat berat yang sedang beroperasi.
Team media pun menjumpai salah satu warga masyarakat, di seputaran lokasi penambangan, di dapati informasi behwa lokasi ini merupakan Hutan Produksi.
Ini Hutan Produksi (HP) Pak, yang punya Tombang itu pak Pak AC** Ujar As di lokasi Penambangan.
Ketika disinggung tentang adanya aktiftas penambangan di lokasi, warga masyarakat inipun menyampaikan bahwa penambangan ini sudah cukup lama beroperasi.
Sudah cukup lama pak beroperasi, kurang lebih sudah sekitar 2 atau 3 bulanan lah. masalah legalitas dan ijin saya kurang tau pak. cuma sepertinya sih aman-aman saja. Disitu kabarnya ada anggota pak yang jaga, kurang tau darimana, sepertinya oknum TNI Lanjutnya.
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada pengurus dilokasi tambang, namun sayang tak ada informasi apapun yang diperoleh.
UU Minerba
Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan aturan dan UU tentang aktivitas penambangan dan pengolahan melalui UU Minerba Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang masih berlaku dan berbunyi “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Jika Penambangan ini terbukti Ilegal, maka Pemilik usaha dan pengelola pun Berpotensi akan berhadapan dengan Hukum dan terancam Pidana.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka Selatan melalui Kapolres Bangka Selatan AKBP Tony Sarjaka, terkait adanya dugaan Penambangan Ilegal di HP Desa Lingku Basel.
Terimaksih atas Informasinya, saya konfirmasi dulu ya. Jawab singkat Kapolres. ( Team).