Diduga Adanya Pertambangan Ilegal di Hutan Produksi Desa Perlang
Bangka Tengah, viralperistiwa.com – Diduga Aktifitas tambang timah beroperasi di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Hal ini diketahui saat tim wartawan melintasi daerah tersebut pada kamis (11/05/2023).
Nampak terlihat jelas dari pinggir jalan, sebanyak 4 excavator (PC) yang sedang bekerja di lokasi tersebut. Para penambang dengan leluasanya mengobrak abrik lahan tanah yang di duga hutan produksi (HP) tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Kami telah mewawancarai seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya di tambang tersebut, beliau mengatakan jika tambang tersebut telah lama berproduksi.
“Memang sudah sejak lama tambang timah tersebut berproduksi di hutan itu”. Ujar Warga yang ditemui tim wartawan di tempat tambang tersebut.
Kami telah mencoba konfirmasi kepada pemilik tambang tersebut melalui pesan whatsapp dan pesan konfirmasi tersebut telah centang biru, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada pesan balasan dari pemilik tambang.
Kami telah mencoba mengkonfirmasi melaui pesan teks whatsapp kepada Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H. ,Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, M.H. pun menjawab pesan kami terimakasih informasinya.( Team).