Mucikari Ini Dijerat Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP

Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Re disalah satu Hotel di Pangkalpinang, Jumat (16/6/23) dini hari.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa Wanita berinisal Re ini diamankan lantaran telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial.

“Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari,”kata AKBP Jojo, Jumat (16/6/23) malam.

Keberhasilan pengungkapan ini dikatakan Jojo, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sering terjadi di sebuah Hotel di Kota Pangkalpinang.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu Wanita berinial Re yang diduga sebagai mucikari.

“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,”ungkap Jojo.

Usai diamankan, Tersangka beserta Korban langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar Rp. 3.100.000, Saru bungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.

“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,”pungkas Jojo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *