Mau Perpanjangan SIM Ini Persyaratannya!
Sungailiat, viralperistiwa.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani, Satlantas Polres Bangka mengeluarkan Maklumat Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan.
Maklumat Pelayanan ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Maksud dan tujuan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan ini adalah sebagai kesanggupan Polres Bangka dalam Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah ditetapkan,” jelas Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Plt.Kasat Lantas Polres Bangka, Senin (31/7/2023).
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Bangka antara lain meliputi Pelayanan SIM dan Pelayanan Pengaduan Laka Lantas.
Atas penyelenggara pelayanan tersebut satlantas polres Bangka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan SOP yang berlaku dan juga mendapatkan kompensasi terhadap pelayanan yang diberikan apabila tiadak sesuai dgn standar pelayanan yang telah ditetapkan. ujar Iptu Kardonetso Siagian.
Plt.Kasat lantas Polres Bangka menambahkan, dalam pelaksanaannya Satlantas terus melakukan inovasi dan perbaikan kinerja guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terbujuk rayu oleh oknum atau orang (Calo/perantara) dalam melakukkan pengurusan diluar ketentuan.
“Maklumat ini dibuat bukan untuk menakuti tapi untuk mengantisipasi terjadinya pungli ataupun pungutan diluar biaya resmi yang telah ditentukan. Polres Bangka siap membangun Zona Integritas yang saat ini tengah dibangun menuju WBK dan WBBM.” jelas Iptu Kardonetso Siagian.
Adapun Persyaratan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
A. Persyarata SIM Baru :
1.Usia SIM A, C dan D Minimal 17 Tahun.
– SIM A Umum dan B1 Minimal 20 Tahun.
– SIM B1 Umum dan B2 Umum Minimal 22 Tahun.
2. Foto Copy E- KTP 1 Lembar( dan menunjukan E-KTP yang Asli).
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
4.Surat keterangan ujian keterampilan pengemudi (SKUKP) dari Dilantae Polda Untuk SIam A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum.
5. Surat Psikologi.
B. Persyaratan Perpanjanga SIM.
1.Fotocopy E-KTP. 1 Lembar (menunjukan E-KTP yang Asli).
2. SIM Lama Asli dan FotoCopy 1 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
4.Surat keterangan ujian keterampilan pengemudi (SKUKP) dari Ditlantas Polda Untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum B2, B2 Umum.
5.Surat Psikologi.
C. Persyaratan SIM Rusak/Hilang.
1.Surat Laporan Kehilangan Barang dari Polri.
(dan Menunjukkan KTP Asli).
2. Fotocopy E-KTP 1 lembar.”Apabila E-KTP Hilang, silakan Urus terlebih dahulu.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
4.Surat keterangan ujian keterampilan pengemudi (SKUKP) dari Ditlantas Polda Untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum B2, B2 Umum.
5.Surat Psikologi.