Benarkah Media Ini Dipenuhi Rombongan Wartawan “Jadi-Jadian”?
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Dalam kamus KBBI, arti kata wartawan disebutkan sebagai orang yang pekerjaannya mencari serta menyusun berita untuk kemudian dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Artinya, fokus mata pencahariannya untuk mencari nafkah adalah bekerja sebagai insan pers, Senin 7 Agustus 2023.
Sementara itu, menurut Pasal 12 UU No 40/1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Meski demikian, lain halnya dengan salah satu pemilik media S**.com ketika diajak berdiskusi perihal penempatan orang-orang yang ada dalam susunan redaksi media tersebut.
“Apa boleh seorang kolektor timah jadi wartawan?. Baik-baik saja lah antar media nih. Oh okelah Pak Bos. PNS juga bisa, gak masalah, dari media mana ini?” demikian isi tanya jawab wartawan dengan pemilik media S**.com yang berdasarkan informasi akurat yang dipegang oleh wartawan, juga nyambi sebagai tenaga honorer di Dishub Pemprov Babel.
“Apabila PNS/Honorer/ merangkap Wartawan, Analoginya sudah jelas yang bersangkutan tidak Independen (tidak netral) lagi, kalau tidak Independen lagi tentu beritanya tidak Akurat, bila berita tidak Akurat tentu tidak berimbang lagi. Kalau berita tidak berimbang sudah barang tentu berpotensi merugikan orang lain,” sebut artikel yang dimuat di media Aceh.
Selain itu, mana mungkin seorang PNS berani menyoroti atasannya, justru yang muncul hanya berita-berita yang bernuansa “Asal Bapak Senang” (ABS) Yang pada akhirnya muncul lagi istilah baru dengan sebutan “Wartawan peliharaan” dan dengan sengaja atau tidak menabrak Kode Etik Jurnalistik sebagai rambu-rambu Pers.(Ivan S.)