Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Air Anyir Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan
Sungailiat, viralperistiwa.com – Sinergitas TNI – POLRI dalam mencegah Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah). Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Air Anyir Kecamatan Merawan melakukan Kegiatan Pemasangan Spanduk Larang Membakar Hutan dan Lahan. Senin (14/8/2023).
Pemasangan Spanduk tersebut di lakukan Sepanjang jalan lintas Timur Desa Air anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dalam Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Air Anyir beserta perangkat pemdes Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dikesempatan lain Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo, SH., mengatakan ini merupakan kegiatan sinergitas TNI POLRI dan Pemerintah Desa dalam pencegahan serta antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan Desa Air Anyir Kecamatan Merawang.
“Diharapkan dengan pemasangan Spanduk Larangan ini dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Iptu Teguh Widodo.
Pembakaran hutan dan lahan diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.
Selain itu dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga memberikan himbauan kepada masyarakat desa Air Anyir agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka dan membersihkan lahan dan hutan.
” Bhabinkamtibmas dan Babinsa beserta Pemdes Air Anyir juga memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Air Anyir tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dan hutan,” jelas Iptu Teguh Widodo.