Ini Barang Bukti Yang Dibawa Polresta Pangkalpinang Dalam Mengungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Tim buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kejadian tersebut diketahui pada senin (07/08/2023), di Jalan Tomat I Kelurahan Melintang Kecamtan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Korban yang seorang mahasiswa telah kehilangan satu unit Laptop ASUS X441M ukuran 14 inch warna silver berikut tas dan charger, jaket jean warna abu², satu unit Speakeraktif warna hitam dan satu buah tabung gas LPG 3 Kilogram. Korban menduga bahwa pelaku masuk dengan cara merusak pintu, kerugian korban mencapai Rp. 3.000.000.
Pada rabu (16/08/2023), tim buser naga Polresta Pangkalpinang, berhasil mendapatkan informasi diduga pelaku tindak Pencurian dengan pemberatan, kemudian langsung menuju ke Pintu Air dimana diduga pelaku berada.
Dalam interogasi saudara M mengakui memasuki kos korbanmelalui pintu samping yang hanya ditutupi dengan terpal, dan suasana yang sekitar kos yang sepi memudahkan pelaku memasuki kos.
Setelah masuk kedalam kos, pelaku berhasil mengambil satu buah speaker bluetooth merk X-Bass warna hitam, dan satu buah tabung gas lpg 3 kg, selanjutnya barang curian tersebut di bawa pelaku dan untuk menghilangkan jejak sdr. MAUL menyimpan barang curian tersebut di sebuah wc/kamar mandi puskesmas di Jl. melintang yg letaknya tidak jauh dari tkp.
Setelah di intrograsi lebih lanjut, M mengaku ada melakukan pencurian di beberapa rumah seputaran Jl. Melintang yaitu Rumah daerah Jl.melintang : 1 (satu) unit sepeda merk phonix warna ungu, kedua, Rumah daerah Jl.melintang : 1 (satu) unit sepeda merk polygon warna putih, ketiga Rumah daerah Jl.melintang : 7 (tujuh) buah tabung gas lpg 3kg, 1 (satu) buah blender merk yasaka warna hijau, 1 (satu) buah arco.
Dari beberapa tkp tersebut M yang seorang residivis curat 2022, berhasil menjual 8 (delapan) buah tabung gas lpg 3kg dengan memposting di media sosial facebook lalu COD dengan total sekitar Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
Lalu uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan M untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna hitam, satu buah power bank merk robot warna ungu, dan memiliki sisa uang sebesar Rp. 202.000, Barang bukti hasil curian yg disimpan pelaku di dalam kamar mandi kosong dekat puskesmas.
“Dengan barang bukti satu unit laptop merek asus bewarna hitam, satu buah speaker bluetooth merk X-Bass warna hitam, delapan buah tabung gas lpg 3kg, satu unit sepeda merk phonix warna ungu, satu unit sepeda merk polygon warna putih, satu buah blender merk yasaka warna hijau, satu buah arco dan Uang hasil penjualan barang curian dan digunakan M yaitu satu unit handphone merk xiaomi warna hita, satu buah power bank merk robot warna ungu dan uang tunai Rp.202.000, pelaku kami bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut”, Tegas Kompol Evry.