Berkoordinasi Dengan Polsek Sungsang, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Mengamankan Satu Unit Grand Mix Pick Up 2015!

Pangkalpinang, Viralperistiwa.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian di Jl. Cempedak II RT 008 RW 003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, sabtu (30/09/2023).

Berawal dari Pelaku yang tidak di ketahui identitasnya mencuri mobil milik adik ipar pelapor merk Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2015 Warna Silver yang terparkir di depan rumah pelapor dengan cara merusak pintu mobil yang terkunci, kejadian tersebut baru diketahui pelapor pada hari Jumat tanggal (29/09/2023) sekira pukul 06.00 WIB, akibat perbuatan tersebut korban mendapat kerugian sebanyak Delapan Puluh Lima juta rupiah, kakak korban kemudian mewakili korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Kemudian pada jumat (29/09/2023), pukul 10.00 wib tim buser naga Polresta Pangkalpinang berhasil mendapatkan informasi dimana terduga pelaku berada.

Tim buser naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi bahwa satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2015 berada di kapal MUTIS milik ASDP tujuan Mentok – Tanjung Api-Api, kemudian Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berkoordinasi dengan anggota Polsek Sungsang untuk mengamankan satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2015, dan Pukul 12.00 Polsek Sungsang berhasil mengamankan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up yang dikendarai oleh saudara P.

Dalam interogasi saudara P mengaku bahwa yang mencuri mobil Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2015 adalah saudara S, dan menyuruh dirinya untuk menjual mobil tersebut ke Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan mendapat sepuluh sampai lima belas juta setelah mobil terjual.

Pukul 03.00 wib, tim buser naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan saudara Supri di Tanjung Api-Api.

Dalam interogasi S mengakui mencuri mobil Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2015 dengan cara menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat pelaku pada minggu (24/09/2023), pada saat pelaku test drive karena korban meminta bantuan pelaku untuk menjual mobil tersebut.

Berdasarkan barang bukti satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2015 Warna Silver dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *