Narasumber Pelaksanaan Pembinaan Teknik Pembentukan Peraturan Desa Di Hotel Santika!
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Ismail, SH, MH memberikan pembinaan Teknik Pembentukan Peraturan Desa Kepada Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada acara Bimbingan, kamis (12/10/2023).
Tekhnis Peningkatan Kapasitas BPD, yang di selengarakan oleh DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS ) Kepulauan Bangka Belitung di laksanakan selama 3 hari di Santika Hotel.
Kegiatan Bimbingan Tekhnis juga menghadirkan Narasumber dari Kementerian dalam Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan”, Ujar Ismail.
Lebih lanjut jelasnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Badan Permusyawaratan Desa atau disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 111 tahun 2014 Tentang pedoman teknis peraturan di desa Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD di dalam Pasal 7 dijelaskan BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, peserta Bimbingan Tekhnis di ajak untuk memahami bagaimana batas kewenangan dan arah materi muatan yang bisa di atur di dalam peraturan Desa”, Ujar Ismail.
Dalam menyusun Peraturan Desa terdapat tiga hal utama yang harus diperhatikan yaitu Prosedur ( law making proces ), Materi Muatan (Legal substance) dan Tekhnik Penyusunan ( legislative drafting ).
Di akhir Kegiatan Peserta Bimbingan Tekhnis sangat berterimakasih dan bangga bisa mendapatkan ilmu cara membuat Peraturan Desa.
“Banyak ilmu dan pengetahuan yang kami dapatkan pada hari ini , dan menambah kesemangatan kami dalam membangun desa setelah kami mendapatkan ilmu ini, kami berharap kegiatan seperti ini terus di laksankan dan kami bisa banyak tahu, Ucap Salah satu Peserta.