Gunakan Hasil Curian Untuk Membeli Sabu, Residivis Curat Ini Berhasil Di Ringkus Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap perkara tindak pidana pencurian.
Bermula pada senin (06/11/2023), ibu dari Mu menerima tamu yaitu saudara Meong dan menawarkan kulkas dan lemari, ibu dari Mu meletakkan handphone miliknya didekat handphone milik Mu yang sedang di charger di ruang tamu dikarenakan ibu Mu pergi ke toilet.
Setelah keluar dari kamar mandi ibu dari Mu baru menyadari jika handphone miliknya dan Mu tidak ada lagi di ruang tamu, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang huna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Lebih lanjut jelas Kompol Evry Susanto, Pada rabu (15/11/2023), tim buser naga Polresta Pangkalpinang menerima informasi terkait tindak pidana pencurian dan langsung menuju ke daerah dealova dimana rumah terduga pelaku berada dan menemukan seseorang bernama Meong.
Dalam interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dimana pada saat itu pelaku pergi kerumah adik tirinya dan menawarkan kulkas dan lemari.
Korban saat itu pergi ke toilet, dan pelaku melihat dua handphone di ruang tengah TV, karena suasana yang sepi kemudian pelaku mengambil dua handphone yaitu OPPO A54 warna Biru Galaxy dan satu unit Hp Merk REDMI 9A warna biru dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban.
Selang beberapa jam, pelaku berhasil menjual dua handphone tersebut, redmi 9A ia jual seharga Rp. 520.000 dan oppo A54 ia jual dengan harga Rp. 650.000 dari hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Ternyata, selain mencuri handphone Meong juga melakukan pencurian yang lain diantaranya daerah Tua tunu pada (07/11/2023), dengan barang bukti satu unit televisi merk LG ukuran 14 inchi yang ia jual kepada pemulung seharga Rp. 250.000, satu set lemari pakaian aluminium 3 pintu, kulkas 2 pintu yang pelaku simpan di rumah kosong milik saudaranya di daerah Selindung, hasil dari penjualan TV ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, daerah kampung dalam pada (11/09/2023), pelaku yang mengetahui rumah korban dalam keadaan tidak terkunci dan dijual oleh pemiliknya memanggil pekerja besi burukan untuk membawa semua peralatan yang berada di rumah korban, dengan beralasan bahwa rumah tersebut miliknya, beberapa warga sekitar melihat dan meneriaki pelaku, sehingga langsung meninggalkan tempat kejadian, untuk barang bukti masih dicari.
“Berdasarkan barang bukti handphone Oppo A54, handphone redmi 9A, dan satu set lemari pakaian aluminium 3 pintu dan kulkas merek sharp 2 pintu, pelaku kami bawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut”, ucap Kompol Evry Susanto.