Seperti Kepingin Diringkus Polisi, Beredar SPK Versi Panitia Tambang Laut Tembelok
Pangkalpinang —Viralperistiwa.com- Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung asas equality before the law. Untuk itu, dalam praktek berkebangsaan dan bernegara setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam hukum, meskipun pada praktek di lapangan, ada oknum warga yang menjadikan sifat tamak akan harta sebagai pembenaran atas tersingkirnya hak hidup warga nelayan, Jumat 17 November 2023.
Kemudian dari pada itu, salah satu asas penting dari suatu negara hukum adalah asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
Tapi di lain sisi, ada satu peristiwa menarik yang terjadi di Kampung Mentok asin Muntok kabupaten Bangka Barat, tepatnya di daerah tangkap nelayan perairan Tembelok.
Mengancam Laporkan Media Faktanya Isapan Jempol Semata
Sudah sepekan ini ramai di berbagai pemberitaan media setempat menyoal lokasi penambangan yang sebenarnya sudah DILARANG beroperasi oleh pihak FORKOPIMDA Bangka Barat dengan Surat bernomor 005/107/19.05.01/2023. Dimana isi suratnya menerangkan bahwa kawasan Tembelok jelas berada dalam zona tangkap nelayan dan zona Kuasa Penambangan milik Pemda Bangka Barat. Artinya, tindakan tegas aparat jika terjadi pembangkangan oleh panitia penambangan ilegal memiliki yurisprudensi yang kuat.
“Infonya, kemarin malam ada sekelompok ponton penambang yang mencoba masuk kesitu tapi langsung kabur ketika ada himbauan petugas Polres Bangka Barat yang melaksanakan Patroli Polisi disitu,” sebut sumber redaksi yang merupakan warga setempat.
Sumber katakan, sebagai warga dirinya mengapresiasi respon cepat kepolisian menyikapi situasi terakhir di kawasan laut Tembelok. “Terima kasih pada bapak Kapolres Bangka Barat, Pak Ade Zamra yang sudah bikin suasana kampung kami jadi kembali kondusif,” kata sumber.
Sementara itu, perkembangan terakhir soal rencana pelaporan oleh panitia Tambang ilegal, SMN ke pihak kepolisian tidak ada perkembangan. Beberapa rekan media menilai ucapan SMN tersebut hanya sebagai gertak sambal semata, agar media yang memberitakan rencana mereka menambang ilegal di Tembelok ciut nyalinya.
“Belum bang, belum ada perkembangan. Bahkan Jumat siang tadi saya coba lakukan kroscek ke beberapa petinggi kepolisian, baik di tingkat pusat (Mabes POLRI), Polda Babel, dan Polres Bangka Barat. Perlu saya tambahkan disini, bahwa pihak Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamra justru mensupport pemberitaan media kemarin. Selain itu, dalam pembicaraan tadi -saya mewakili rekan media yang lain- sekaligus juga minta atensi khusus dari Polres agar dilakukan patroli pada malam hari mengingat biasanya mereka kerja colongan mulai tengah malam sampai pagi hari,” beber Pimpinan Media Babel Grup, Hardi Mardeni.
Beredar Surat Persetujuan Menambang Laut Tembelok
Informasi berikutnya yang baru saja masuk ke meja redaksi adalah soal beredarnya surat persetujuan menambang. Dimana dalam surat tersebut terdiri atas tiga poin utama. Yakni soal aturan kerja, soal administrasi- kompensasi, dan soal tanggung jawab penuh panitia pada pihak berwenang jika terjadi permasalahan.
“Bahwasanya, Pihak Penyelenggara kerja bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kerja TI di laut Tembelok Kp. Mentok Asin kepada pihak-pihak yang berwenang, dengan tidak mengkaitkan/mengikut sertakan masyarakat warga Kp. Mentok Asin,” isi surat dalam poin ketiga.
Tak hanya itu, dalam surat (rangkap dua diterima oleh redaksi) yang mencantumkan nama Saman di bagian penanggung jawab rencana penambangan liar tersebut, turut dicantumkan sistem bagi hasil antara panitia dan warga. Hal ini merupakan bukti nyata keseriusan rencana kerja mereka untuk menyingkirkan hajat hidup masyarakat nelayan.
“Untuk uang sosialisasi/kompensasi warga Kp. Mentok Asin sebesar Jumlah Rp. 20.000,-/Kg x Jumlah hasil dari semua ponton, dengan rincian sebagai berikut: Rp. 8.000,-/Kg untuk warga/KK, Rp. 6.000,-/Kg untuk panitia kerja, Rp. 4.000,-/Kg untuk status nelayan, RP. 1.000,-/Kg untuk masjid, Rp. 1.000,-/Kg untuk sosial, “(tim)