Polres Bangka Barat Tetapkan Tersangka Kasus KDRT di Tempilang, Suami Masuk DPO
Bangka Barat,-Viralperistiwa.com-Kekerasan yang Terjadi Tindak pidana di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami Luka berat, Polres Bangka Barat Tetapkan Suami Korban DPO, Minggu 3 Desember 2022
Pihak Polres Bangka Barat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Bangka Belitung (Bangka Barat) apabila melihat orang yang perawakan atau ciri-cirinya mirip dan atau seperti pada yang tertera difoto agar segera melaporkannya ke Polres Bangka Barat dengan Nomor Pengaduan 082180216247
” Kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi tersebut segera menghubungi Polres Bangka Barat ” ujar Kasie Humas
Pihak Polres Bangka Barat menjelaskan Yang bersangkutan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga mengakibatkan korban luka berat, kami mohon kerja samanya kepada seluruh masyarakat agak dapat dan segera menghubungi kami apabila menemukan Pelaku Tersebut
Sebelumnya, wanita warga Tempilang Nurlaela Als Mba Ela warga Jl. Selepuk Indah RT 010 RW 001 Desa Air Lintang kec. Tempilang kab. Bangka barat diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tidak sadarkan diri di wilayah Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Pihak Polres Bangka Barat pun telah mendatangi keluarga korban yang berada di wilayah Tempilang untuk dilakukan pemeriksan dari saksi-saksi serta korban.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas IPDA Ardianis menyampaikan apabila masyarakat mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi Pihak Polres Bangka Barat