Diskusi dan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Diisi Dengan Gerakan Ini!

Pangkalpinang,-Viralperistiwa.com-  Tim media Nasional Kejarberitanews menghadiri undangan diskusi dan konsolidasi kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan, selasa (05/12/2023). Bertempat di Swiss-Belhotel Pangkalpinang yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No.65, Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Dalam hal ini, Komnas Perempuan mengajak Pemerintah dan masyarakat di daerah untuk terlibat aktif dalam kampanye 16 HAKTP dalam menyuarakan pesan “Kenali Hukumnya, Lindungi Korban”,

Diskusi tersebut dihadiri oleh Kapolda Bangka Belitung yang dihadiri oleh Kapolda Bangka Belitung yang diwakili oleh , Zubaidah dari LSM P2HP, Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan, Filda dari UPTD PPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marice UPTD PPA Pangkalpinang, Engkus Kuswenda dari Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3ACSKB, Michael Jefri Sinabutar forum Puspa, Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Satgas Kota, Satgas Kecamatan, Perwakilan Komunitas Disabilitas, Forum Anak, Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Kesekjenan Komnas Perempuan, Para penyintas dan para media.

Diawali dengan perkenalan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Diskusi diawali dengan paparan materi dari Zubaidah dari LSM P2H2P yang memaparkan materi mengenai Dinamika Pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kepulauan Bangka Belitung. “Pendampingan terhadap kasus kekerasan perempuan seringkali terkendala dari korban dimana korban merasa malu akan apa yang telah terjadi pada dirinya, oleh karena itu tugas dari pendamping sangat diperlukan untuk menggali persoalan agar korban mau membagikan cerita”, ucap Zubaidah dari LSM P2H2P.

Lebih lanjut jelas beliau, terkadang korban juga merasa takut karena pelaku seringkali mengancam korban dan keluarga korban, oleh karena trik diperlukan trik-trik dari pelaku sehingga korban percaya kepada pendamping untuk menceritakan kejadian yang menimpanya.

Beliau juga menyinggung mengenai Undang-Undang PRT yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Beliau juga menjelaskan kendala bisa saja terjadi pada pendamping. “Kendala sendiri juga bisa dari pendamping sendiri yang tidak menguasai masalah, tidak memahami produk hukum, serta kendala dari masyarakat sekitar sendiri yang kadangkala menjudge korban”. Lanjut Zubaidah dari LSM P2H2P. Untuk itu pendamping haruslah memahami masalah korban, kemudian mengkonsultasikan masalah tersebut ke orang yang relevan mengenai produk hukum masalah, serta masyarakat harusnya bisa mendukung korban.

Paparan materi kedua yaitu dari Kepala Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Windu tentang Peran Polda dalam mengimplementasikan UU No. 12 tahun 2022. “Peran Polda dalam hal ini agar para pelaku mendapatkan sanksi pidana penjara dan restitusi berdasarkan hukum sehingga penegakan hukum dan keadilan bagi korban bisa dirasakan”, ucap Kepala Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Windu.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan ketiga oleh Veryanto Sihombing selaku Komisioner Komnas Perempuan tentang kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tahun 2022 dan update implementasi payung hukum yang melindungi perempuan. “Komnas Perempuan mengajak masyarakat menjadi mitra dari komnas perenpuan dikarenakan undang-undang terhadap perlindungan anak telah disahkan namun belum maksimal dilaksanakan”, ucap Veryanto Sihombing selaku Komisioner Komnas Perempuan

Pada tahun 2022 kasus kekerasan pada perempuan sebanyak 2.271 kasus dari 1 juta 700 sekian penduduk di Bangka Belitung, dimana yang terbanyak yaitu KDRT, kedua Kekerasan Seksual, dan ketiga kekerasan berbasis Gender Online. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi strategi dan tindak lanjut kampanye 16 HAKTP. Kemudian, diakhiri gerakan 1000 kartu Pos sahkan RUU Perlindungan PRT yang diisi oleh semua peserta yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *