Telah Berkomunikasi Dengan Kejagung Menanyakan Izin Penampungan Timah, Begini Reaksi Kejagung?

Bangka Barat,- Viralperistiwa.com- Tim media kembali menemukan informasi terkait jual beli/penampungan biji timah yang diduga ilegal dan dilakukan oleh seorang kolektor timah, jumat (22/12/2023).

Hal yang mengejutkan yang didapatkan oleh tim media, aktifitas ini dilakukan secara terang terangan di sebuah rumah di pinggir jalan di Parittiga.

Seolah olah tak ada kapok kapoknya dimana akhir-akhir ini banyak para bos-bos timah tertangkap tangan oleh kejagung.

“Ini tempat bos AF, sampai sekarang aman-aman saja tidak ada yang berani nindak”, ucap sumber.

Tim media sempat menanyakan asal dari timah tersebut, warga sekitar menerangkan bahwa timah tersebut berasal dari sekitar Parittiga Jebus.

“Rata-rata dari sinilah timahnya, ada juga penambang di parittiga maupun jebus, Rata-rata sih dari penambang ilegal di HL, Disini rata-rata ilegal dan HL”, ucap sumber.

Berdasarkan informasi awal, pada rabu (20/12/2023) tim langsung melakukan investigasi, dan ditemukan fakta bahwa memang benar tempat tersebut merupakan tempat penampungan biji timah yang diduga ilegal di Parit tiga.

Saat berbincang dengan salah satu penambang, beliau mengatakan bahwa sering menjual timah di tempat ini.

“Saya sering jual kesini, karena disinilah sekarang satu-satunya bos yang masih buka”, Ujar A.

Lebih lanjut jelasnya sambil tertawa, tempat inilah paling aman jual timah, tidak ada satupun Polisi atau APH berani menindak atau apapun itu, maka dari itu A selalu buka.

Kami telah mencoba mengkonfirmasikan hal ini ke AF, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan darinya.

Karena merasa tak tersentuh APH, maka secara langsung kami meminta Kejagung untuk segera mengecek biji timah yang dilakukan af alias ti*m Parit Tiga, dan Kejagung akan segera mengecek secara langsung ke tempat penampungan timah Af alias Ti*m.

Karena dari sisi regulasi aktifias AFK diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *