Tertangkap Tangan Sebulan Lalu Oleh Polda Babel, A Masih Berada Di Sel Polda Babel

Pangkalpinang,-Viralperistiwa.com – Penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Babel, sabtu (17/02/2024).

Penangkapan tersebut merupakan tertangkap tangan pada rabu (17/01/2024), serta berhasil mengamankan 6 orang pelaku.

Dari keenam orang tersebut salah satu diantaranya yaitu A warga Bangka Barat.

Polda Bangka Belitung dalam hal ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 dirigen minyak subsidi jenis pertalite.

Bukankah dalam hal ini, keenam orang tersebut dijerat pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Namun nyatanya, sampai saat ini keenam orang tersebut masih berada di sel Polda Bangka Belitung serta proses dari kasus tersebut masih abu-abu dan tidak diketahui sejauh mana proses telah berjalan.

Kami telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Kasubdit Tipiter Polda Babel, Triyanto, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan darinya.

Kami juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H. pada sabtu (17/02/2024) sore, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan darinya, kami akan terus berupaya mengkonfirmasikan hal tersebut untuk mendapatkan berita yang akurat.

Untuk itu, kami meminta Kapolda Bangka Belitung untuk terang-terangan sejauh mana proses kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, dikarenakan setiap kali kami konfirmasi kepada Kasubdit Tipiter Polda Babel, tak pernah ada balasan.

Kami juga meminta Kapolda Bangka Belitung, BPH Migas, dan Pertamina untuk menindaklanjuti SPBU Bangka Belitung yang masih melayani para penyalahguna BBM subsidi jenis pertalite. Seperti SPBU yang ada di Kejora walaupun pernah dikenai sanksi dari Pertamina, namun masih saja melayani pengerit, para instansi seolah tak berdaya untuk menindaklanjuti SPBU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *