Menjual Makanan Hewan Tak Layak Konsumsi, H Kini Kembali Ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang
Pangkalpinang,- Viralperistiwa.com- Mengenai pemberitaan sebelumnya dimana dugaan H alias Acun Aquarium kembali mendekam di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang atas dugaan penjualan makanan hewan expired, kini kami telah mengunjungi lapas kelas IIA Pangkalpinang, rabu (28/02/2024).
Dalam investigasi kami, H alias Acun Aquarium ternyata memang benar kembali mendekam di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Dirinya kembali mendekam di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dikarenakan kasus Perlindungan Konsumen, dan saat ini statusnya masih tahanan.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari tim investigasi kami, H mulai ditahan pada 01 Desember 2023 dan memasuki UPT pada 29 Januari 2024.
Dalam hal ini dirinya dikenai pasal 62 ayat (1) – UU RI No. 8 tahun 1999.
Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.”
Sungguh tak disangka, Acun Aquarium yang menjual pakan hewan terbesar di Bangka Belitung ternyata menjual makanan hewan yang tak layak dikonsumsi.
Telah viralnya hal tersebut, sehingga banyak masyarakat yang buka suara di media sosial mengenai pengalamannya berbelanja di Acun Aquarium.
Ternyata, bukan sekali dua kali hal tersebut terjadi, banyak masyarakat yang sering komplain mengenai ketidak layakan makanan hewan di Acun Aquarium namun tak pernah digubris oleh pihak Acun Aquarium.
“Alhamdulillah, sakit hati ku terbayarkan, ku pernah beli disini merk P*** karungan 9 ikok kek r*** c*** 7 kg, sekali di cek banyak ulet didalamnya”, tulis netizen tiktok.
Selain itu, ada juga komentar dari netizen lainnya.
“Pernah juga dikasih vitamin kucing kadaluarsa, udah lama sekitar 2011, sejak itu gak mau lagi belanja di Acun Aquarium”, tulis netizen lainnya.
Untuk itu, kami meminta ke BPOM untuk segera menindaklanjuti kasus ini.