Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang melakukan Pemusnahan Basan /Baran yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
PANGKALPINANG, viralperistiwa.com – Rupbasan Pangkalpinang bersama dengan pihak kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang melaksanakan acara Pemusnahan Basan /Baran yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchract). Pada pelaksanaan pemusnahan kali ini, basan /baran yang dimusnahkan antara lain berupa basan jenis Obat dan Pakan Hewan Peliharaan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman sekitar gudang penyimpanan Kantor Rupbasan Kelas II Pangkalpinang.
Pada pemusnahan ini dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang yaitu Ibu Dr. Sri Heny Alamsari, S.H., M.H. yang di dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang mengucapkan terima kasih atas hubungan dan koordinasi yang telah berjalan dengan baik selama ini, dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang merasa sangat dibantu dalam masalah penyimpanan Basan /Baran.
Sedangkan Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Bapak Drs. Muhamad Anwar dalam sambutannya menekankan untuk proses hukum dalam hal penyimpanan benda sitaan Negara seyogyanya dikoordinasikan kepada kami selaku tugas dan fungsi dalam hal menjaga keutuhan benda sitaan dari mulai sampai akhir proses hukum merupakan tanggung jawab kami Rupbasan Kelas II Pangkalpinang menjaga, menyimpan dan memelihara basan /baran.
Segala bentuk Pelayanan di Rupbasan Kelas II Pangkalpinang tanpa di pungut biaya/ gratis.
Rupbasan Kelas II Pangkalpinang Cepat Layanannya, Ramah dan Berwibawa (Cepala Rawa – maskot).
HUMAS
Kunjungi webiste kami: https://rupbasanpangkalpinang.kemenkumham.go.id/