Mantapkan Program “Masuk Napi Keluar Santri”, Kalapas Pangkalpinang Hidayat Pimpin Sidang TPP
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Dalam rangka memperkuat implementasi program “Masuk Napi, Keluar Santri” yang menjadi bagian penting dalam pembinaan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Hidayat, memimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Gedung Serbaguna Lapas Pangkalpinang. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menilai dan menentukan kelayakan Warga Binaan untuk mengikuti program pembinaan lanjutan. Senin (7/10).
Program Masuk Napi, Keluar Santri” dirancang sebagai bentuk pembinaan keagamaan dan karakter bagi Warga Binaan, yang bertujuan memberikan bekal ilmu agama dan nilai-nilai moral agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Melalui proses ini, diharapkan Warga Binaan mampu berubah menjadi individu yang taat beragama dan berintegritas tinggi.
Dalam sambutannya, Hidayat menegaskan pentingnya peran Sidang TPP dalam memastikan Warga Binaan yang mengikuti program ini benar-benar siap secara mental dan spiritual. Sidang TPP adalah momen penting untuk menilai perkembangan dan kesiapan Warga binaan dalam menjalani program pembinaan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta yang akan mengikuti program ini memiliki kesungguhan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang TPP kali ini melibatkan beberapa unsur penting, termasuk para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang dan Petugas Pemasyarakatan yang terdiri dari Pejabat Manajerial dan Dokter Lapas Pangkalpinang, yang bertugas menilai kemajuan Warga Binaan dari berbagai aspek. Melalui kolaborasi ini, diharapkan penilaian terhadap Warga Binaan menjadi lebih komprehensif dan objektif.
Dengan adanya program ini, Lapas Pangkalpinang terus berkomitmen untuk mencetak lebih banyak santri dari Warga Binaan, membentuk generasi yang siap berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir. (kp)