Pangkalpinang – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ( Kadiv P3 H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , Dr Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah,
bangka tengah,viralperistiwa.com-Perdana di Tahun 2025, Kemenkum Babel Laksanakan Rapat Harmonisasi Ranperda/Ranperkada Bangka TengahPangkalpinang – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ( Kadiv P3 H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , Dr Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (16/01/2025).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak;
2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa; dan
3. Ranperbup tentang Perubahan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya,” ujar Feri.
Feri juga menyatakan bahwa Kantor Wilayah siap untuk berkolaborasi dan kerja sama dalam menjaga produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya harapkan, kita semua mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar mengikutsertakan perancang peraturan Perundang Undangan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya,” ujar Feri.
Feri mengatakan pihaknya akan lakukan peningkatan akselerasi dalam layanan sehingga efektif dan efisien
Asisten I Pemerintahan dan Kesra,Stda Kabupten Bangka Tengah , Irwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda dan Ranperkada.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Raperkada, bahwa pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yang dinamis,” ujar Irwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
“Selama tahun 2024 sebanyak 7 (tujuh) Ranperda dan 58 (lima puluh delapan) Ranperbup Bangka Tengah yg telah diharmonisasi”, ujar Kakanwil Harun Sulianto.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan JFT Analis Hukum Pertama (Defta Fahrun Setiady, Fitriyah Kusuma Wardhani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Irwan, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Novika Eddy Zaind, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Dimas Arya Nugroho, Plt. Kepala Bagian Organisasi, Syaiful Arif Susanto.