*Bentuk Penghargaan, Plt Kalapas Pangkalpinang Serahkan Remisi Hari Raya Imlek*
Pangkalpinang,viralperistiwa.com-Pangkalpinang, INFO_PAS – Dalam perayaan Hari Raya Imlek 2576 Kongzili, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada salah satu Warga Binaan. Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Dian Artanto, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh Warga Binaan selama menjalani masa pembinaan. Rabu (29/1).
Penyerahan Remisi berlangsung di Kelenteng Guan Yin Ting milik Lapas Pangkalpinang dan dihadiri oleh pejabat struktural dan jajaran. Suasana penuh kebersamaan dan kekhidmatan terlihat selama prosesi berlangsung. Warga Binaan yang merayakan Imlek juga diberikan kesempatan untuk beribadah secara khusyuk di bawah pengawasan dan dukungan petugas Lapas Pangkalpinang.
Dian Artanto menyampaikan pemberian Remisi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Lapas Pangkalpinang dalam memberikan penghargaan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan selama berada di dalam Lapas.
“Remisi Hari Raya Imlek adalah bentuk apresiasi dari Negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap Remisi ini menjadi motivasi bagi semua Warga Binaan untuk terus berbuat baik dan menjalani masa pembinaan dengan lebih baik lagi,” harap Dian.
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan kepada satu warga binaan yang merayakan Hari Raya Imlek. Pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Lapas Pangkalpinang senantiasa mendukung keberagaman dan kebebasan beragama di lingkungan Pemasyarakatan.
“Kami menghormati setiap perayaan keagamaan dan memastikan hak-hak warga binaan, termasuk dalam menjalankan ibadah, tetap terpenuhi sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” tutur Dian.
Sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Imlek, Lapas Pangkalpinang juga memberikan kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk berkumpul dan merayakan Imlek secara bersama-sama. Kebijakan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kekeluargaan serta memberikan dukungan moral bagi warga binaan yang sedang menjalani pembinaan.
“Kami ingin memastikan bahwa momen kebersamaan ini dapat dirasakan oleh semua warga binaan, termasuk yang merayakan Hari Raya Imlek. Kehadiran keluarga diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi mereka,” tambah Dian.
Dengan adanya pemberian Remisi ini, diharapkan semua Warga Binaan semakin termotivasi untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai toleransi dan keberagaman di lingkungan Lapas Pangkalpinang. (KP)