Kadivyankum Kemenkum Babel Hadiri Murok Jerami Di Desa Namang

Namang,viralperistiwa.com- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, hadiri kegiatan Murok Jerami yang merupakan salah satu Kekayaan Intelektual Komunal dari Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at (07/3).
Murok Jerami adalah prosesi atau ritual adat yang dilakukan para petani padi dari Suku Mengkanau. Tradisi ini adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Pencipta langit dan bumi atas hasil panen yang melimpah.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan bahwa kegiatan murok jerami mempunyai banyak makna yang tidak hanya bentuk dari rasa syukur tetapi juga memperkuat ikatan diantara masyarakat setempat.
kegiatan ini juga dapat menjadi daya tarik pariwisata, sehingga Desa Namang tidak hanya dikenal masyarakat lokal tetapi sudah mancanegara. “Desa Namang memiliki potensi agrowisata dengan sawah Namang, Hutan Pelawan dan memiliki potensi perekonomian sebagai desa penghasil madu pelawan dan jamur pelawan,” ujar Bapak Bupati
Murok Jerami sudah menjadi agenda tahunan serta menjadi potensi ekonomi bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk menjaga dan memperkaya budaya.
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengatakan, bahwa saat ini jajarannnya sedang lakukaan inventarisasi terhadap desa yang akan diusulkan sebagai Kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).salah satu desa yang sedang diinventarisasi adalah desa Namang Bangka Tengah .
Kawasan ini nantinya akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, dimana kriteria dari Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah memiliki tarian daerah,merek usaha lokal yang sudah di daftarkan, lokasi yang strategis, pelaku seni yang berkomitmen untuk mengembangkan seni budaya di Desa, adanya budaya yang dilestarikan sampai dengan saat ini.
Tujuan dari KBKI adalah memberikan pengakuan yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat inovasi berbasis kearifan lokal dan perlindungan hukum produk kekayaan intelektual.
Hadir pada kegiatan, tsb forkopimda Bangka Tengah , perwakilan BSIP provinsi Bangka Belitung, Bank Indonesia, PLN, Telkomsel, Kepala Desa Namang Zaiwan serta analis kekayaan intelektual Muda Marsal