Mei 20, 2025

Sat Reskrim Polres Bangka Unit Tipiter Ungkap Kasus Pemerasan

0
IMG-20250520-WA0060

BANGKA,viralperistiwa.com- Unit Tipidter Polres Bangka dipimpin Kanit Ipda Rika Otorida dibackup Tim Opnal Poltabes Palembang membekuk Dicky Irawan alias Iki dikediamannya di Karang Jaya Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Iki memerangi seorang perempuan warga Kota Sungailiat Kabupaten Bangka selama 2 tahun dengan ancaman menyebarkan foto tak senonoh korban. Korban sebut saja Bunga secara bertahap mentransfer uang dengan total Rp 25,2 juta.

 

 

“Tim Unit Tipidter Polres Bangka mengamankan kemarin Minggu (18/5/2025) pelaku pemerasan dengan modus mengancam menyebar foto tak senonoh korban jika tidak memberikan uang. Pelaku dibekuk di Palembang,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini Senin (19/5/2025)

Pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua Bunga curiga pada tanggal 25 April 2025 mengetahui anaknya mentransfer uang kepada seseorang.

 

Setelah didessk Bunga mengaku diancam jika tidak memberikan uang kepada pelaku diancam akan disebarkan foto tanpa busana dirinya. Korban mengaku ini sudah berlangsung selama 2 tahun dari tahun 2023 dengan total uang yang telah ditansfer sebanyak Rp 25.291.000.

 

Mendengar hal tesebut orangtua Bunga melaporkan ke Polres Bangka. Unit Tipidter Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku merupakan warga Palembang.

 

Ipda Rika Otorida memimpin Unit Tipidter menuju Kota Palembang. Dibackup oleh Tim Opsnal Poltabes Palembang akhir keberadaan pelaku berhasil diketahu yang bernama Dicky Irawan alias Iki. Namun pada Minggu (18/4/2025) saat kediaman Iki didatangi pelaku tidak berada disana. Tim Unit Tipidter Polres Bangka dan Opsnal Poltabes Palembang terus memantau kediaman Iki di Karang Jaya Kota Palembang dan melakukan penyisiran disejumlah titik. Ternyata Iki bersembunyi tak jauh dari kediaman dab berhasil dibekuk.

Saat diinteogasi mengakui mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang dirinya sejak tahun 2023. Dari tangan pelaku diamankan 2 Unit handphone، 1 akun dana dan Bukti transfer uang dari korban.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa dari Palembang ke Polres Bangka.

“Saat ini masih pemeriksaan dan proses BAP tehadap tersangka,” kata AKP Era Anggraini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *