Mei 20, 2025

Satreskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian TBS Sawit Milik Perusahaan di Lubuk Besar

0
IMG-20250520-WA0063

Bangka Tengah,viralperistiwa.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), yang berlokasi di Jalan Air Nonok, Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kejadian terungkap setelah pelapor menerima informasi dari Wawan, anggota tim kontrol keamanan kebun, yang menyaksikan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit tanpa izin.

 

Setelah mendapat laporan, pelapor langsung menuju Polres Bangka Tengah untuk membuat pengaduan.

 

Petugas pun segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor dan melakukan pengecekan langsung di lokasi.

 

Dalam proses pengungkapan, Tim Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DG, warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

 

Sementara tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

 

“Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang menggunakan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Dari hasil pengejaran, kami berhasil mengamankan kendaraan dan satu orang pelaku yang mengemudikan mobil tersebut beserta muatan TBS sawit,” ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan, Senin (19/05/2025).

 

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DG mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TBS sawit bersama tiga rekannya.

 

Mereka menggunakan alat-alat khusus untuk memanen dan mengangkut hasil curian dari kebun PT MHL.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

– 170 janjang TBS sawit dengan berat total sekitar 1.472 kg

 

– 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BN 1822 TH

 

– 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah

 

– 2 buah loading (alat pengangkut TBS sawit)

 

– 2 buah eggrek

 

– 1 buah arko

 

– 1 buah dodos

 

 

“Kerugian yang dialami oleh pihak PT MHL akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Imam Satriawan.

Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.

 

Polres Bangka Tengah terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *