Investigasi Media Temukan Lokasi Tempat Nyetak Timah Balok, Infonya Ada Nama Oknum APH Dedi Provost

Pangkalpinang,viralperistiwa.com- Dalam keterangan di website Kemenperin disebutkan bahwa persyaratan jadi eksportir timah salah satunya adalah, Izin Usaha Industri di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi dan/atau penggilingan logam bukan besi, Jumat 20 Desember 2025 .
“Bukti pembelian timah murni batangan dari bursa timah,” demikian butir ke enam regulasi tadi.
Dalam peraturan Kemendag tersebut juga disebutkan beberapa sanksi bagi oknum pengusaha nakal yang masih nekat membuka gudang tak berizin.
Diancam Sanksi dan Pidana Berlapis
“Sesuai UU No 7 Tahun 2014 diketahui bahwa pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya dan memperoleh Tanda Daftar Gudang (TDG). Menurut PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tanda Daftar Gudang masuk ke dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota untuk penerbitannya,” jelas Kadis Disperindag, Andika melalui pesan whatsapp.
Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, lanjut Andika, diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran gudang dikecualikan untuk gudang yang melekat dengan tempat produksi. Belum lagi ancaman sanksi pidana berlapis baik UU Minerba, KUHP yang mengantri untuk menjerat pelaku perdagangan timah balok ilegal.
“Jadi mau kami cek dulu. Apakah melekat dengan industri? Berapa ukurannya ? (Gudang ukuran dibawah 100 m2 blm wajib TDG karena penggolongan gudang mulai dari golongan A dimana luasnya 100m2 – 1000m2),” tegas Andika.
Sementara itu, pantauan media Kamis malam tadi 19 Juni 2025 mengungkap adanya praktek sangat patut diduga ‘kongkalikong’ tingkat dewa terkait praktek penimbunan hasil SDA Bangka Belitung dalam bentuk timah balok.
“Iya malam bang, darimana bang? Oh media, ini cuma gudang bang dan aktivitas kami ini juga diketahui sama teman APH bang namanya Dedi, kalau tidak salah dinas di Provost Korem Gaya bang,” ucap Jeffri yang sewaktu diwawancara rombongan media malam itu mengaku sebagai pemilik balok timah yang berada di dalam gudang.
Tak cuma itu, gudang yang ditengarai ‘lolos’ dari pengamatan instansi berwenang tersebut lokasinya juga cukup ideal serta tersembunyi dari akses jalan utama kawasan Air anyir arah kawasan Industri Ketapang, persisnya setelah Jembatan Baturusa I. “Akses jalan kesana rusak parah, hanya bisa dilewati kendaraan dua tapi anehnya ada mobil pick up Suzuki Carry warna putih yang mampu parkir di gudang,” ujar salah satu teman media yang ikut dalam investigasi Kamis malam tadi. (Tim Redaksi)