Juni 28, 2025

Ketua Masjid Sabilul Muttadin ( Ahmad Rohbani) Bungkam Ketika di Konfirmasi,, Ada Apa??

0
IMG-20250628-WA0002

Pangkalpinang,viralperistiwa.com- 28 Juni 2025 – Keputusan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Sabilul Muhtadin Bukit Merapin, Ahmad Rohbani, menonaktifkan Umar Yusuf (70) sebagai Ketua Seksi Kematian menuai protes dan tanda tanya dari warga. Surat penonaktifan bernomor 01/DKM/SM/VI/2025 itu dinilai bermasalah secara prosedur dan diduga berpotensi mengandung konflik kepentingan.

 

Inkonsistensi Dokumen dan Prosedur yang Dikritik

Surat keputusan yang beredar menunjukkan kejanggalan mendasar:

1. Kop vs Cap Basah Tak Sinkron: Kop surat tertulis “Dewan Kepengurusan Masjid”, sementara cap basah bertuliskan “Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)”. “Ini seperti surat fiktif,” ujar salah satu jamaah. “Bagaimana bisa lembaga yang mengeluarkan surat tidak konsisten menyebut namanya sendiri? Cap basah seharusnya menguatkan, malah bikin ragu keabsahannya.”

2. Tanpa Dasar Rapat Resmi: Sekretaris DKM, Sandra, membenarkan tidak pernah ada rapat pengurus untuk membahas penonaktifan ini. “Saya sebagai Sekretaris tidak tahu menahu prosesnya. Ini keputusan Ketua,” tegas Sandra kepada wartawan, Sabtu (28/06/2025). Ketua DKM hanya berkoordinasi terbatas dengan Penasihat Masjid (Pak Adam) dan beberapa Ketua RT/RW.

3. Alasan Tak Jelas dan Prematur: Surat menyatakan penonaktifan karena “berakhirnya masa kepengurusan 2020-2025”. Namun, Pak Adam selaku Ketua Penasihat menyatakan periode kepengurusan baru berakhir Agustus 2025. “Kenapa hanya Pak Umar yang dinonaktifkan Juni ini, 2 bulan lebih awal? Kenapa tidak sekalian semua pengurus? Ini tidak masuk akal,” protes warga yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Masyarakat Khawatirkan Dugaan Motif Terselubung

 

Poin-poin dalam surat memicu kecurigaan warga:

Pengambilalihan Tugas Langsung oleh Ketua DKM: Ahmad Rohbani mengambil alih langsung fungsi Seksi Kematian, termasuk pengelolaan iuran dan aktivitas pemakaman. “Ini kan seksi yang mengurus dana tidak sedikit. Kenapa harus dipegang langsung Ketua? Apa tidak ada pengurus lain yang kompeten?” tanya salah satu warga setempat.

Surat secara khusus memerintahkan iuran disetor ke Bendahara DKM, “tidak langsung ke anggota lain”.

 

Penyingkiran Peran Sekretaris: Ketidaktahuan Sekretaris Sandra dinilai sebagai upaya meminggirkan fungsi pengawasan administratif. “Sekretaris itu tulang punggung administrasi. Kalau dia tidak dilibatkan, surat seperti apa lagi yang akan keluar tanpa pengawasan dan rapat pengurus?” ucap seorang warga yang enggan namanya disebut.

 

Klaim Wewenang Prerogatif Dipertanyakan

 

Pak Adam selaku Penasihat membenarkan Ketua DKM berhak menonaktifkan Ketua Seksi. Namun, masyarakat mempertanyakan dasar klaim ini:

“Jika AD/ART Masjid tidak secara eksplisit memberi hak mutlak kepada Ketua untuk menonaktifkan tanpa musyawarah pengurus, klaim prerogatif ini bisa jadi penyalahgunaan wewenang,” jelas seorang warga.

“Prinsip musyawarah dalam pengelolaan masjid itu utama. PP No. 28/1977 tentang Wakaf pun mengatur pentingnya keputusan bersama untuk hal strategis. Penonaktifan jabatan termasuk hal strategis,” tambahnya.

 

Dukungan untuk Pak Umar dan Tuntutan Transparansi

Umar Yusuf, yang telah bertugas puluhan tahun, mendapat simpati warga. “Pak Umar sangat berpengalaman dan amanah. Penonaktifan mendadak seperti ini jadi pertanyaan masyarakat,” kata warga.

Warga menuntut:

1. Pencabutan Surat yang dianggap cacat prosedur dan tidak sah.

2. Diadakannya Rapat Pleno Darurat seluruh pengurus, penasihat, dan perwakilan jamaah untuk membahas kasus ini secara terbuka dan demokratis.

3. Klarifikasi Transparan mengenai alasan sebenarnya penonaktifan dan audit keuangan Seksi Kematian.

4. Mediasi oleh Pihak Netral seperti Kementrian Agama, KUA Kecamatan jika diperlukan.

 

Respons Ketua DKM

Sampai berita ini diturunkan, Ahmad Rohbani belum memberikan pernyataan resmi menanggapi keresahan masyarakat dan kejanggalan prosedur yang diungkapkan. Warga berharap Ketua DKM bersikap terbuka dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum menimbulkan perpecahan lebih dalam di lingkungan Masjid Sabilul Muhtadin Bukit Merapin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *