Oktober 7, 2025

Miris!!! (Tega) PT Prayasa Mina Tirta Diduga Menunda dan Memotong Gaji Karyawan dengan Alasan untuk BPJS

0
IMG-20250912-WA0029

Merawang, viralperistiwa.com – Sejumlah karyawan PT Prayasa Mina Tirta yang berlokasi di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menyampaikan keresahan terkait sistem penggajian yang dinilai tidak transparan dan merugikan.

Perusahaan yang bergerak di sektor tambak udang tersebut diduga menunda pembayaran gaji karyawan hingga dua bulan.

Ironisnya, pembayaran yang diterima pekerja hanya untuk satu bulan, sedangkan satu bulan lainnya tertunda tanpa kepastian.

Berdasarkan keterangan karyawan, siklus ini telah berlangsung hampir satu tahun terakhir. Padahal, dalam surat perjanjian kerja yang ditandatangani, gaji seharusnya dibayarkan penuh di akhir bulan.

Kondisi ini menimbulkan beban ekonomi bagi pekerja, terlebih sebagian besar dari mereka menggantungkan kebutuhan keluarga dari upah tersebut.

Lebih jauh, para pekerja juga mengeluhkan pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata pembayaran iuran tersebut tidak disetorkan ke lembaga terkait.

Hal ini membuat status kepesertaan karyawan bermasalah dan menimbulkan kekhawatiran jika sewaktu-waktu mereka membutuhkan layanan kesehatan atau jaminan sosial.

“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan, Bang. Gaji kami seharusnya dibayar penuh setiap akhir bulan, bukan ditunda-tunda. Apalagi BPJS yang dipotong ternyata tidak dibayarkan. Kami butuh makan, Bang. Harapan nunggu gaji dua bulan tapi tetaplah dibayar satu bulan. BPJS yang katanya sudah dibayar dari hasil potongan gaji, kenyataannya belum dibayarkan,” ungkap salah satu karyawan yang meminta namanya dirahasiakan.

Di luar persoalan penggajian, muncul pula pertanyaan lebih besar mengenai legalitas operasional dan kontribusi sosial PT Prayasa Mina Tirta di Merawang.

Aktivitas tambak udang skala besar pada prinsipnya wajib memenuhi syarat administrasi berupa perizinan lingkungan, perizinan usaha, serta pelaporan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Pihak pekerja maupun warga sekitar mempertanyakan apakah tambak tersebut telah memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi sebagaimana aturan berlaku.

Transparansi pembayaran pajak perusahaan tambak menjadi penting, mengingat kontribusinya seharusnya berdampak pada pembangunan daerah.

Selain itu, regulasi perikanan modern menekankan pentingnya adanya CSR (Corporate Social Responsibility), terutama dalam bentuk program plasma yang memberdayakan masyarakat sekitar tambak.

Namun, hingga kini belum terdengar jelas program CSR PT Prayasa Mina Tirta, baik berupa bantuan sosial, pembinaan usaha mikro, maupun keterlibatan plasma udang untuk masyarakat pesisir.

Padahal, keberadaan tambak udang dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran air, limbah tambak, hingga alih fungsi lahan.

Tanpa kontribusi sosial yang nyata, masyarakat sekitar hanya akan menanggung beban tanpa merasakan manfaat langsung.

Permasalahan ini tidak hanya berhenti pada lingkup internal perusahaan. Aspirasi pekerja disebut akan diteruskan ke Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Langkah tersebut dianggap penting untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan sekaligus memastikan hak-hak karyawan benar-benar terpenuhi.

Gubernur juga disebut akan menekan penuh perusahaan terkait kepatuhan membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, mengingat hal tersebut merupakan hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Prayasa Mina Tirta setelah dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *