DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025, Dua Raperda Resmi Disetujui

Pangkalpinang, viralperistiwa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Sidang ini membahas tiga agenda utama, yakni:
1. Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) 2 dan 3
2. Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
3. Sambutan Wali Kota Pangkalpinang atas keputusan DPRD terhadap dua Raperda
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Safarudin, bersama jajaran Forkopimda, anggota dewan, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Laporan Pansus dan Pengesahan Dua Raperda
Pansus 2 dan Pansus 3 dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan mendalam atas dua Raperda yang telah dikaji bersama perangkat daerah terkait.
Setelah laporan disampaikan, DPRD Kota Pangkalpinang secara mufakat menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, menyampaikan apresiasinya atas kinerja seluruh pihak.
“Pembahasan berjalan objektif dan akuntabel. Kami berharap Perda yang ditetapkan hari ini dapat segera diterapkan untuk kepentingan masyarakat secara luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD lainnya, Bangun Jaya, menegaskan pentingnya implementasi Perda secara konsisten.
“Perda harus menjadi landasan hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan sosial dan berdampak nyata bagi warga Pangkalpinang,” ujarnya.
Wali Kota Prof. Safarudin: Komitmen Eksekutif untuk Implementasi Perda Secara Efektif
Dalam sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Safarudin, menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi DPRD dalam menyepakati dua Raperda tersebut.
Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota dalam menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam kebijakan yang aplikatif.
“Dua Perda ini merupakan fondasi penting dalam memperkuat langkah strategis pembangunan kota. Kami berkomitmen menerapkannya secara efektif, progresif, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat,” ujar Prof. Safarudin.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. “Keberhasilan pembangunan Kota Pangkalpinang hanya dapat dicapai melalui kerja sama yang harmonis dan berkesinambungan,” tambahnya.
Penutup: Harapan Akselerasi Pembangunan Daerah
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta doa penutup. DPRD berharap Perda yang disahkan dapat menjadi instrumen penggerak pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Penulis: Dhimas