Kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kali Ini Muncul Nama Wawako Pangkalpinang
Total anggaran rencana pengadaan pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang sebesar ± 20 miliar
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Korupsi perjalanan dinas adalah tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara/perusahaan yang dilakukan pegawai atau pejabat untuk kepentingan pribadi.
Modus utamanya meliputi pembuatan perjalanan dinas fiktif (tidak pernah pergi tapi cair uang), mark-up biaya (penggelembungan biaya hotel/tiket), dan pemalsuan kuitansi, Rabu 22 April 2026.
Sementara itu, dikutip dari media daring di Pangkalpinang, disebutkan ada nama Wawako Pemkot Pangkalpinang Dessy Ayutrisna dalam pusaran Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 2024-2025 yang sontak jadi magnet pemberitaan media setempat.
Perlu diketahui, dilansir wikipedia, Dessy diketahui merupakan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang daerah pemilihan Kotamadya Pangkalpinang 3, yang meliputi wilayah Taman Sari dan Pangkal Balam. Berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dessy terpilih dengan memperoleh suara sebanyak 1.581 suara dan dilantik pada 28 Agustus 2024.
Dengan begitu, ketika Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas ini mencuat sekitar tiga minggu yang lalu, nama Dessy Ayutrisna pun ikut naik ke permukaan sebagai pihak yang terperiksa.
Tak hanya itu, informasi dari jaringan media ini telah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi dua kali, masing-masing pada awal April 2026 dan Senin 13 April 2026. Dimana pada panggilan pertama Anggota DPRD Fraksi PDIP ini berhalangan hadir.
Pada panggilan kedua, pemenang Kontestasi Pilwako Ulang Pangkalpinang 27 Agustus 2025 -yang disokong enam parpol sekaligus PDI-P, Partai Demokrat, PPP, PAN, PKB, dan PKN- ini hadir di Senin sore walau cuma setengah jam. Kontan saja memanen perhatian media setempat.
Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya -dikutip media lokal- menyatakan untuk nilai kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi perjalanan dinas 2024-2025 ini masih dalam tahap penghitungan dengan mekanisme pemanggilan atau klarifikasi para anggota dewan.
“Seluruh anggota Dewan Pangkalpinang dipastikan seluruhnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sementara sebagai pembanding, untuk agregat rencana pengadaan pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tercatat keseluruhan pagu anggaran mencapai 38.071 atau sekitar Rp38,07 miliar.
Dengan skema audit amatir, kalkulasi sederhananya bisa direkap sebagai berikut. Jika total anggaran pengadaan sebesar 38,07 miliar tadi -belakangan direvisi pusat menjadi 20 miliar sekian- dibagi rata untuk 30 orang anggota dewan, maka dalam satu tahun anggaran tersebut, satu orang anggota dewan memperoleh anggaran dinas sebesar 666, 6 juta rupiah atau setengah miliar rupiah lebih. Angka uang rakyat yang cukup signifikan, karena sudah menyentuh rasa public trust.
Data total rencana pengadaan pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang merupakan informasi publik yang bisa diakses umum melalui sistem SIRUP yang disiarkan oleh pemerintah daerah.
Sebagai informasi, sumber internal media menyebutkan, adanya temuan yang didapatkan pihak BPK diduga berawal dari berubahnya pola anggaran yang biasa diterima oleh anggota dewan ketika melakukan tugas perjalanan dinas.
“Kalau dulu kan, modelnya langsam. Misal, plafonnya 3 juta sekian tiap sekali perjalanan, kalau dikali 3 hari kan sekitar 10 jutaan. Nah yang sekarang, akibat efisiensi anggaran dari pusat maka diperinci per item misalkan anggaran hotel sebesar 250 ribu, lalu anggota dewan tadi pilih yang murah taruhlah harganya 150 ribu, maka yang 100 ribu itulah jadi temuan,” urai sumber jaringan media yang berpesan agar namanya tidak dimasukan dalam pemberitaan.
Media ini pun telah berupaya melakukan konfirmasi resmi pada narasumber berita lain, seperti Kajari Pangkalpinang Dr. Sri Heny Alamsari, S.H., M.H, juga Anggota Dewan 2024 – 2025 asal Partai PDIP, namun sayangnya belum tersambung dan akan terus diusahakan supaya artikel ini coverboth stories. (Red)

