April 26, 2026

PT Timah Diduga Main Mata, 7 Ponton TI Tower Beroperasi Ilegal di pinggiran pantai Suka Damai

0
IMG-20250807-WA0007

Toboali, viralperistiwa.com — Praktik tambang ilegal kembali terjadi secara terang-terangan di kawasan pesisir Kabupaten Bangka Selatan. Kali ini, sebanyak 7 unit ponton tambang inkonvensional (TI) jenis tower milik CV Pelangi Berkat diketahui beroperasi secara masif di pinggiran pantai Desa Suka Damai, Kecamatan Toboali, tanpa izin resmi dan nyaris tanpa pengawasan.

Kegiatan ini dijalankan dengan alasan mulia, yakni untuk mendukung pembangunan masjid di wilayah setempat. Namun di balik itu, fakta di lapangan menunjukkan adanya eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, di mana setiap ponton disebut menghasilkan sekitar 100 kilogram timah per hari.

CV Pelangi Berkat, yang disebut sebagai pengelola ponton, diduga mendapat dukungan tak langsung dari oknum yang berkaitan dengan PT Timah Tbk. Sebab, meski lokasi tersebut tidak termasuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), aktivitas tambang tetap berjalan lancar dan tak pernah tersentuh penertiban.

Kawasan sekitar jembatan kecil ( Pelabuhan Jeki) yang dulunya menjadi jalur lalu lintas utama nelayan kini berubah menjadi area tambang. Kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran air, dan berkurangnya hasil tangkapan ikan menjadi keluhan utama para nelayan.

Sementara itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah pesisir tergolong sangat minim. Tidak tampak adanya pengawasan aktif dari aparat penegak hukum, dinas lingkungan hidup, maupun otoritas pertambangan. Bahkan mengenai pencemaran laut dan kerusakan wilayah tangkap nelayan tak pernah mendapat respons yang memadai.
Nelayan menjadi pihak paling terdampak. Mereka mengaku kesulitan melaut karena wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi area tangkap kini rusak dan tercemar.

Banyak pihak menduga, keberlangsungan tambang ini tidak lepas dari dugaan kuat adanya pembiaran dan keterlibatan oknum internal, baik dari PT Timah maupun aparat setempat.

Aktivis lingkungan menilai penggunaan nama masjid sebagai dalih tambang hanya akal-akalan untuk meredam penolakan warga dan menciptakan kesan seolah-olah aktivitas tersebut berkah. Padahal, secara hukum dan lingkungan, tambang tersebut tidak hanya ilegal tapi juga destruktif.

Hingga berita ini diturunkan, Tim media terus mencoba mengkonfirmasi ke pihak pihak yang terkait mengenai hal ini dan terus membuka wadah komunikasi terkait hal ini

Masyarakat mendesak aparat hukum, Pemkab Bangka Selatan, serta Kementerian BUMN untuk segera mengusut praktik tambang ilegal yang melibatkan perusahaan swasta dan kemungkinan keterlibatan oknum BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *