April 25, 2026

Tingkatkan Akurasi Pemotongan Pajak, Bakuda Babel Sosialisasikan TER PPh Pasal 21 kepada Bendahara SKPD

0
d8064aed-6500-44d7-a456-c1585dac44df

Pangkalpinang, viralperistiwa — Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman aparatur pengelola keuangan daerah terhadap regulasi perpajakan terbaru.

Sosialisasi tersebut menyasar para bendahara pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peserta dibekali pemahaman terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap yang bersumber dari APBN dan APBD.

Penerapan Tarif Efektif Rata-rata PPh Pasal 21 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan perhitungan pajak agar lebih praktis dan transparan.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang seragam bagi bendahara agar pelaksanaan pemotongan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perbendaharaan Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Femiyanti. Materi yang disampaikan mencakup teknis perhitungan, simulasi penerapan tarif, hingga penyesuaian administrasi keuangan di masing-masing SKPD.

Menurut Bakuda, sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Penerapan TER PPh Pasal 21 yang tepat diharapkan dapat meminimalkan kesalahan pemotongan pajak bulanan.

Melalui kegiatan ini, Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap seluruh bendahara pengeluaran mampu menerapkan ketentuan perpajakan secara konsisten, akurat, dan sesuai regulasi, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *