MenPANRB Izinkan WFA Saat Libur Lebaran, Pemkot Pangkalpinang Pastikan ASN Tetap Produktif
Pangkalpinang, viralperistiwa – Menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah pusat melalui Menteri PANRB memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan WFA berlangsung selama lima hari sejak 16 Maret hingga 17 Maret 2026. Kebijakan serupa juga kembali diterapkan setelah masa libur nasional dan cuti bersama, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Wali Kota Pangkalpinang Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak berarti mengurangi tanggung jawab ASN.
Ia menyampaikan bahwa para pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi secara daring serta melaporkan kegiatan kerja harian selama menjalankan WFA.
“Jadi selama WFA mereka selalu absen, karena kita kan absennya online, pegawai juga WFA tetap absen dan tetap mengisi kegiatannya apa setiap hari,” kata Saparudin.
Ia menambahkan bahwa saat ini sistem kerja di lingkungan pemerintah telah sepenuhnya berbasis digital sehingga aktivitas pegawai tetap dapat dipantau.
“Kan kita sekarang sudah online semua, setiap hari pegawai semua harus ada kegiatannya apa, oh saya hari ini buat surat satu lembar gitu, walaupun dia ada di mana-mana,” ujarnya.
Selain memastikan kedisiplinan pegawai, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk tetap siaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Penulis: Dika

